- PENGUMUMAN -
Budayakan membaca sebelum bertanya. Terima kasih.
- Bagaimana cara menggunakan aplikasi ini ?
Sebelum memakai aplikasi ini, sahabat dukcapil diharuskan punya akun Dukcapil HST mobile terlebih dahulu, Bagi yang sudah punya akun silakan klik tombol login, dan bagi yang belum punya akun, silakan klik registrasi akun - Siapakah yang bisa melakukan registrasi akun ?
Yang dapat melakukan registrasi akun adalah warga yang terdaftar di database kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sedangkan untuk Kedatangan dari luar kabupaten Hulu Sungai Tengah silahkan pilih Menu Permohonan Kedatangan - Bagaimana cara registrasi akun baru ?
a. Persiapkan Kartu Keluarga, Nomor Hp dan Email yang valid
b. Masukkan NIK anda
c. Masukkan Nomor Kartu Keluarga anda
c. Masukkan Nama Lengkap anda
d. Pilih Nama Kecamatan Sesuai Domisili Kartu Keluarga
e. Pilih Nama Kelurahan atau Desa Sesuai Domisili Kartu Keluarga
f. Masukkan Email Aktif
g. Masukkan No HP yang terdaftar di Whatsapp
h. Masukkan Password
i. Klik Simpan - Siapa itu pemohon ?
Pemohon merupakan warga yang sudah berhasil melakukan pendaftaran dan akan melakukan permohonan Perubahan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain-lain tergantung pelayananan yang disediakan. - Bagaimana cara melihat dan merubah data pemohon ?
Buka halaman akunku, nanti akan tampil biodata diri, untuk merubah nomor HP, WA dan Email silakan klik pengaturan. - Siapa yang dapat melakukan permohonan ?
Yang dapat melakukan permohonan adalah user yang sudah punya akun. Terkecuali untuk permohonan Kedatangan dapat dilakukan tanpa harus terdaftar terlebih dahulu. - Siapa yang dapat melakukan permohonan ?
Yang dapat melakukan permohonan adalah user yang sudah punya akun. Terkecuali untuk permohonan Kedatangan dapat dilakukan tanpa harus terdaftar terlebih dahulu. - Bagaimana alur proses pengajuan sampai dokumen diterima ?
Alur proses pengajuan sebagai berikut :
a. Pemohon memilih jenis permohonan yang akan dilakukan pengajuan.
b. Pemohon melengkapi data permohonan
c. Pemohon mengupload Data Pendukung permohonan
d. Pemohon melakukan Kirim permohonan
e. Operator Pelayanan akan melalukan verifikasi dan memproses dokumen :
--- Jika proses verifikasi ditolak/pending maka akan mendapatkan notifikasi penolakan. Silahkan lengkapi sesuai permintaan dan Kirim Ulang data permohonan.
--- Jika verifikasi disetujui maka akan dilanjutkan sampai ke pencetakan Dokumen dan Siap Diambil. f. Pemohon mendapatkan notifikasi dokumen siap diambil.
g. Pemohon datang ke tempat pengambilan dokumen sesuai pilihan ketika awal permohonan dibuat dengan membawa data pendukung yang di upload pada aplikasi.
h. Pelapor mendapatkan Dokumen yang sudah diajukan atau bisa cetak sendiri dengan cara download PDF yang muncul pada aplikasi.